sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Soal Jaminan Sosial Pekerja Migran

Economics editor Michelle Natalia
22/04/2021 21:36 WIB
Tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial.
Pemerintah terbitkan aturan baru soal Jaminan Sosial pekerja migran. (Foto: MNC Media)
Pemerintah terbitkan aturan baru soal Jaminan Sosial pekerja migran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PP No. 59/2021). Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).  Menurutnya, PP yang  telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.

“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yg lebih menjelaskan substansi UU 18/2017, juga merupakan  instrumen hukum yang  penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Ida mengatakan, tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial. Hal itu mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin kedepannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.

“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik, “ kata Ida.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement