Jika biaya operasional di tingkat hulu terlalu tinggi akibat beban tarif impor, hal tersebut berisiko melemahkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional.
Sehingga, ujar Airlangga, stimulus fiskal berupa pembebasan bea masuk ini menjadi instrumen penting untuk memitigasi risiko stagnasi industri.
Selain meringankan beban operasional pelaku usaha, pembebasan tarif impor ini diproyeksikan memberikan dampak positif yang signifikan pada perekonomian makro. Keuntungan finansial dari efisiensi biaya produksi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk memicu investasi baru yang lebih produktif.
"Dengan ini diharapkan bisa meningkatkan nilai manfaat bagi sektor ekonomi sebesar Rp2,25 triliun berupa pengurangan cost bagi industri terkait dan efek multiplier efek atau efek pengganda yang bisa didorong. Dan untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan negara Rp360 miliar per tahun," kata Airlangga.
(Dhera Arizona)