sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ubah Kriteria MBR, Penghasilan di Bawah Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/04/2025 21:30 WIB
Pemerintah mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp14 juta bisa membeli rumah subsidi.
Pemerintah Ubah Kriteria MBR, Penghasilan di Bawah Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Ubah Kriteria MBR, Penghasilan di Bawah Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi. (Foto: MNC Media)

Pria yang akrab disapa Ara itu menargetkan regulasi terkait perubahan kriteria MBR tersebut akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diumumkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).

“Ini sedang dibahas bersama BPS dan di internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan saat ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April," tutur Ara.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement