Pilar 1: Stimulus dan Insentif yang berfokus pada Konsumsi dan Dunia Usaha, terdapat empat kebijakan.
Pertama, untuk mendukung industri kreatif dan kesejahteraan para pembuat karya, Pemerintah menetapkan insentif Pajak Penulis berupa tarif khusus PPh Final Royalti sebesar 1,5 persen bagi penulis nasional.
Kedua, untuk mendorong mobilitas masyarakat dan pergerakan ekonomi selama periode libur sekolah, Pemerintah memberikan Insentif dan Diskon Transportasi berupa Diskon sebesar 30 persen harga tiket untuk Kereta Api pada periode 20 Juni - 5 Juli 2026.
Kemudian diskon 30 persen tarif dasar untuk Kapal Pelni pada 20 Juni - 15 Agustus 2026, Gratis tarif jasa kepelabuhan ASDP pada 20 Juni - 5 Juli 2026, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp190,5 miliar dan target 3 juta penumpang, serta subsidi penuh PPN DTP 100 persen untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran Rp472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang.
Ketiga, Pemerintah akan memberikan insentif dan diskon transportasi untuk periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berupa Diskon sebesar 30 persen harga tiket untuk Kereta Api pada 22 Desember 2026 - 4 Januari 2027 dan 30 persen tarif dasar untuk Kapal Pelni pada 17 Desember 2026 – 10 Januari 2027.