Tidak terima putusan MA tersebut, Gudang Garam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dan pada 2018, mengutip website Mahamah Agung, MA memenangkan gugatan tersebut dengan menyatakan merek Gudang Baru mempunya persamaan pada pokoknya dengan merek Gudang Garam. Serta membatalkan pendaftaran merek Gudang Baru. (RAMA)
Advertisement
Pemilik Gudang Baru Pernah Dipenjara Gara-gara Tiru Gudang Garam
PT Gudang Garam Tbk melayangkan gugatan kepada Gudang Baru ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pemilik Gudang Baru Pernah Dipenjara Gara-gara Tiru Gudang Garam (FOTO: Komunitaskretek)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement