Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga diminta memahami manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya.
"Yang pasti sampai saat ini hanya 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Daftarnya bisa dicek di laman resmi OJK. Selebihnya ilegal dan masyarakat harus hati-hati," jelasnya.
(IND)