IDXChannel -Pemkab Sleman melakukan penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan status IMB menjadi PBG ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Amperawan Kusjadmikahadi menjelaskan Pemkab Sleman secara resmi telah melaksanakan proses perubahan sejak 1 September 2021. Proses PBG ini semuanya dilaksnakan secara online dengan sistem yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yaitu Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG)
“Jadi per-tanggal 1 September 2021 kami sudah tidak melayani IMB tapi berganti PBG.,” jelas Amperawan, Selasa (21/9/2021).
Amperawan menuturkan proses permohonan PBG dapat dilakukan secara online dimanapun. Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Dalam prosesnya pemohon dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG. Pemohon diberikan kesempatan lima kali melakukan perbaikan. Jika lebih dari lima kali, pemohon harus mengajukan permohonan baru
“Animo masyarakat dengan perubahan ini ternyata tidak surut. Sampai saat ini, ada sebanyak 156 permohonan yang masuk,” jelasnya.