IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan cepatnya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik.
Hal tersebut turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, saat meninjau kemudahan layanan PBG di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta.
"Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat. Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini, kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," ujar Teguh, Senin (20/1/2025).
Teknologi terkini, lanjut dia, membantu mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Menteri PKP, Maruarar Sirait (Ara) mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mampu mempercepat penerbitan PBG dalam waktu singkat.