IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diselesaikan dalam waktu empat jam saja. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dia menyebut, proses pembuatan IMB dengan waktu singkat ini mulai berlaku pekan depan. Namun, baru diterapkan di satu kota, yakni Tangerang. Setelah itu akan diikuti oleh daerah lainnya.
“Kami juga sesuai arahan Bapak Presiden, sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat, yaitu dulu itu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari,” ujarnya saat ditemui wartawan di kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (8/1/2025).
“Dan rencana minggu depan bersama Pak Mendagri, juga saya undang Bappenas, itu sudah bisa menjadi empat jam. Ya, tapi ini baru terjadi di satu kota, kota Tangerang, dan berharap nanti yang lain mengikuti,” kata dia.