IDXChannel - Pemerintah Kota Bandung mengklaim telah menyurati sejumlah instansi dan lembaga, meminta keringanan bagi warganya sebagai bentuk kompensasi atas penerapan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Ketua Komite Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku sudah berkirim surat kepada sejumlah instansi terkait untuk memberikan keringanan beban masyarakat yang terdampak sosial ekonomi.
Hal itu mengingat aturan terkait penanganan kesehatan yang digulirkan pemerintah pusat cukup ketat. Sedangkan di sisi lainnya, perekonomian warga Kota Bandung semakin terpuruk. "Saya sudah bersurat kepada PLN, OJK dan BPJS. Kita terus berupaya agar ada keringanan dari lembaga terkait," ucap Oded.
Menurut dia, surat tersebut merupakan respons atas berbagai masukan dan keluhan masyarakat. Diantaranya keluhan pelaku usaha yang mengaku berat dengan tagihan listrik dan iuran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar mengeluhkan tingginya biaya abodemen listrik, kendati pihaknya tak beroperasi. Mereka berharap ada keringanan selama masa berlakunya PPKM Darurat.