Sekjen Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jabar Satriawan Natsir mengaku, kendati tak beroperasi selama PPKM darurat, namun pihaknya tetap harus membayar tagihan listrik pokok yang berlaku setiap bulannya. Hal ini cukup memberatkan, apalagi mereka tak beroperasi hampir tiga minggu lamanya.
"Kami tidak buka, tapi tagihan listrik tetap jalan. Kami harus menata abodemen antara Rp300 sampai 500 juta per bulan. Bayangkan, itu sangat memberatkan kami," kata Satriawan.
Belum lagi, kata dia, pihaknya mesti menanggung kerugian sekitar Rp2 miliar per hari, akibat tidak ada tenant yang buka. Di Kota Bandung, jika ada 22 mal dan pusat perbelanjaan, maka kerugian per hari mencapai Rp27 juta.
"Oleh karenanya, kami meminta pemerintah memberikan keringanan pajak atau insentif lainnya kepada kami pengelola pusat perbelanjaan. Itu akan sangat membantu kami," imbuh dia. (RAMA)