Waspada Penipuan, Email Tagihan Pinjol Mengatasnamakan OJK Marak Beredar

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya email atau surat elektronik (surel) palsu yang mengatasnamakan OJK.
Imbauan itu diunggah OJK melalui akun resmi media sosial Instagram mereka pada Kamis (27/5/2021).
Imbauan itu dikeluarkan seiring maraknya temuan surel tagihan meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan yang menggunakan alamat surel seperti alamat surel humas OJK.
Dalam imbauan itu, ditegaskan bahwa alamat surel OJK yang resmi adalah humas@ojk.go.id. OJK juga tidak per ah mengirim tagihan/meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran atau sejumlah uang dengan mengatasnamakan OJK," seperti tertulis diunggahan tersebut.
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi perihal OJK yang merek terima ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. (RAMA)