sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Jakut Terima Aset Tanah-Konstruksi Senilai Rp104 Miliar

Economics editor Yohannes Tohap
27/08/2022 05:21 WIB
Pemkot Jakarta Utara menerima penyerahan kewajiban berupa tanah dan konstruksi dari PT Indofica Housing.
Pemkot Jakut Terima Aset Tanah-Konstruksi Senilai Rp104 Miliar (Dok.ilustrasi-MNC)
Pemkot Jakut Terima Aset Tanah-Konstruksi Senilai Rp104 Miliar (Dok.ilustrasi-MNC)

IDXChannel - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menerima penyerahan kewajiban berupa tanah dan konstruksi dari PT Indofica Housing selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 1465/-1.711.5 tanggal 10 Agustus 1998.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari kedua belah pihak yang berlangsung di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (26/8).

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit mengatakan aset fasos dan fasum ini senilai Rp 104.587.452.000 yang terdiri dari tanah marga jalan, tanah penyempurna hijau taman, konstruksi jalan paving dan aspal, konstruksi saluran air dan taman yang berlokasi di Tanjung Priok.

"Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, saya ucapkan terima kasih kepada PT Indofica Housing yang hari ini telah menyerahkan kewajibannya. Jika aset tersebut sudah diserahkan maka sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Khalit.

Khalit mengimbau kepada para pemegang SIPPT lainnya yang belum menyerahkan kewajibannya untuk segera menuntaskannya.

"Segera tuntaskan kewajibannya," tegas Abdul Khalit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement