sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Curah ke Pedagang Sembako

Economics editor Isty Maulidya
29/03/2022 11:58 WIB
Para pedagang yang mendapatkan minyak goreng wajib menandatangani pakta integritas tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Curah ke Pedagang Sembako (FOTO: MNC Media)
Pemkot Tangerang Gelontorkan 10 Ton Minyak Curah ke Pedagang Sembako (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang mendistribusikan 10 ton minyak goreng curah khusus ke pedagang sembako di Pasar Anyar. Para pedagang yang mendapatkan minyak goreng wajib menandatangani pakta integritas tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Harapannya supaya masyarakat bisa beli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14ribu perliter atau Rp 15.500 per kilogramnya," ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop, Shandy Sulaeman saat ditemui di Pasar Anyar.

Adapun untuk saat ini distribusi minyak curah baru ditujukan untuk pedagang di Pasar Anyar. Sementara untuk pasar lainya akan segera menyusul dengan mekanisme yang sama.

"Untuk sementara ini baru di Pasar Anyar, kedepannya akan kami distribusikan juga ke pasar lain yang berada di bawah naungan Pemkot Tangerang," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati menerangkan bahwa pedagang yang bisa mendapatkan minyak curah tersebut adalah pedagang yang sudah terdata. Sebab para pedagang itu harus menandatangani pakta integritas untuk menjual minyak goreng curah sesuai HET.

"Kita sortir tergantung dimana dia berdagang, kemudian saat ini kita fokuskan ke pedagang yang memang biasa menjual minyak goreng curah," ujar Titin.

Para pedagang yang sudah mendapatkan minyak goreng ini akan diawasi agar tidak menjual minyak goreng curah diatas harga yang telah ditetapkan. Selain itu, lapak pedagang juga akan diberi tanda khusus untuk mengetahui bahwa minyak yang mereka jual sesuai dengan HET.

"Pedagang ini sudah menandatangani pakta integritas, jadi kalau mereka menjual diatas HET, nanti bisa dilaporkan," pungkas Titin. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement