IDXChannel - Pemerintah Kota Tangerang mendistribusikan 10 ton minyak goreng curah khusus ke pedagang sembako di Pasar Anyar. Para pedagang yang mendapatkan minyak goreng wajib menandatangani pakta integritas tidak boleh menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Harapannya supaya masyarakat bisa beli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi yaitu Rp 14ribu perliter atau Rp 15.500 per kilogramnya," ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop, Shandy Sulaeman saat ditemui di Pasar Anyar.
Adapun untuk saat ini distribusi minyak curah baru ditujukan untuk pedagang di Pasar Anyar. Sementara untuk pasar lainya akan segera menyusul dengan mekanisme yang sama.
"Untuk sementara ini baru di Pasar Anyar, kedepannya akan kami distribusikan juga ke pasar lain yang berada di bawah naungan Pemkot Tangerang," lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati menerangkan bahwa pedagang yang bisa mendapatkan minyak curah tersebut adalah pedagang yang sudah terdata. Sebab para pedagang itu harus menandatangani pakta integritas untuk menjual minyak goreng curah sesuai HET.