IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster covid-19. Apalagi saat ini, booster menjadi salah satu syarat untuk masuk pusat perbelanjaan hingga transportasi kereta api dan pesawat udara.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama mengatakan, baik Jakmania maupun warga setempat yang telah berusia 18 tahun ke atas dapat memanfaatkan layanan vaksinasi ini.
“Bagi Jakmania atau warga yang ingin menerima vaksin booster wajib memiliki tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi dan jarak minimal dari dosis kedua itu tiga bulan," ujar Ngabila dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (21/7/2022).
Hal itu, kata Ngabila, sebagai salah satu upaya Dinkes DKI mendukung program pemerintah yakni, menjadikan booster syarat untuk perjalanan dalam dan luar negeri serta menghadiri kegiatan berskala besar yang dihadiri lebih dari 1.000 orang.
“Berdasarkan data, warga berusia di atas 40 tahun, dengan komorbid dan belum mendapatkan vaksin booster paling berisiko tinggi ketika terpapar COVID-19,” tandasnya.