Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak usia tersebut yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).
Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk anak usia 6-11 tahun untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yakni memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK).
(NDA)