IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023 untuk mengatur usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, Surat Edaran ini mengatur berbagai usaha pariwisata atau hiburan dalam menjaga kesucian dan kondusifitas selama ramadhan.
"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika, dalam laman resmi Pemprov DKI, Kamis (23/3/2023).
Andhika menambahkan, terdapat aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, salah satunya, pelarangan memasang poster erotis hingga mewajibkan pengunjung menggunakan pakaian sopan.
Adapun aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan tersebut di antaranya:
1. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;