sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Keluarkan Aturan Khusus Bagi Usaha Pariwisata Selama Ramadan, Ini Isinya

Economics editor Bachtiar Rojab
23/03/2023 09:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 pada 21 Maret 2023.
Pemprov DKI Keluarkan Aturan Khusus Bagi Usaha Pariwisata Selama Ramadan, Ini Isinya. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Keluarkan Aturan Khusus Bagi Usaha Pariwisata Selama Ramadan, Ini Isinya. (Foto: MNC Media)

2. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

3. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

4. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;

5. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri;

6. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan

7. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.

"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(DKH)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement