sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Nonaktifkan KTP Warga yang Tidak Sesuai Domisili Mulai April 2024

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
03/04/2024 20:00 WIB
Penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tidak berdomisili di provinsi tersebut akan dimulai pada April 2024.
Pemprov DKI Nonaktifkan KTP Warga yang Tidak Sesuai Domisili Mulai April 2024. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Nonaktifkan KTP Warga yang Tidak Sesuai Domisili Mulai April 2024. Foto: MNC Media.

Agus menargetkan penertiban data NIK KTP DKI yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta dapat rampung sebelum Pilkada serentak pada November 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyebutkan sudah mengantisipasi keluhan warga yang memprotes kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut.

"Langsung ke loket, jadi masyarakat yang nanti mau komplain silahkan langsung ke kelurahan-kelurahan di sana. Sudah ada posko di kelurahan dan nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung dengan pak RT dan pak RW di lapangan by NIK by address sesuai jam kerja," kata Budi Awaluddin.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement