IDXChannel - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan penonaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang sudah tidak berdomisili di provinsi tersebut akan dimulai pada April 2024.
"Hari ini kita rakor dengan Polda Metro Jaya, dengan Kakorlantas, juga kemudian dari Bappeda Provinsi Jawa Barat, kemudian juga dari Banten, terkait dengan masalah penonaktifan NIK ya, yang sudah kita rencanakan setahun yang lalu," ujar Joko Agus, Rabu (3/4/2024).
Joko mengungkapkan Provinsi Jawa Barat menyambut baik penertiban NIK tidak sesuai domisili karena warga harus tertib administrasi kependudukan.
"Kita sedang melaksanakan penghitungan dan verifikasi, validasi, supaya kita tidak salah nanti mengambil kebijakan itu. Kita juga ada help desk nya yang nanti bisa mengaktifkan kembali 1×24 jam," kata Joko Agus.
Joko meminta masyarakat bisa memahami kebijakan penonaktifan NIK KTP tersebut karena menjadi amanat dari UU dan untuk tertib administrasi kependudukan
"Kemudian juga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta tentunya, seperti misalnya bansos nih orang yg tidak tinggal di Jakarta tapi tetap mendapatkan. Nah, ini supaya tidak salah sasaran," jelas Joko Agus.