IDXChannel - Guna mempercepat dan mendukung herd immunity, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) yang melayani vaksinasi COVID-19 Moderna dan Pfizer di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menegaskan vaksinasi Moderna dan Pfizer terbuka untuk masyarakat umum. Tepatnya, masyarakat umum 18 tahun ke atas untuk vaksin Moderna dan masyarakat umum 12 tahun ke atas untuk vaksin Pfizer.
"Penambahan jumlah lokasi faskes yang melayani vaksinasi COVID-19 menggunakan jenis Moderna dan Pfizer ini sejalan dengan kondisi saat ini yang mana bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Bagi masyarakat umum, tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya. Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," ucap Widyastuti dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/9/2021).
Namun, Widyastuti menambahkan untuk masyarakat yang memiliki riwayat penyakit seperti diatas tetap dibutuhkan surat rekomendasi dokter.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," tegasnya. Lebih lanjut, Widyastuti menerangkan, masyarakat ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.