IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memproses keputusan gubernur (Kepgub), untuk rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp10 ribu di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan untuk tarif 3 moda transportasi Rp10 ribu diharapkan dapat diberlakukan mulai akhir Juni 2022.
"Kami harapkan final pemberlakuan dari penerapan tarif integrasi ini akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi," kata Syafrin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/6/2022).
Adapun manfaat dari integrasi ini, masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp10 ribu selama tiga jam.
“Kedepan pemerintah akan melakukan sosialisasi selama sekitar dua minggu dan kemudian dilakukan implementasi dengan masa evaluasi enam bulan,” tambahnya.