Danang menjelaskan ada dana kompensasi, jika ada pengendara yang tidak melakukan transaksi di jalan tol, maka akan masuk kedalam pelanggaran lalu lintas. Sehingga tindakan yang diambil melalui tilang, hal tersebut menjadi salah satu sumber dana kompensasi terhadap BUJT.
"Sumbernya (dana kompensasi) macam-macam, itu urusan pemerintah dengan mereka (BUJT), kita kan ada berbagai skema, ada denda, kita juga mengembangkan BLU (Badan Layanan Umum) untuk jalan tol," lanjut Danang.
Skema kompensasi ini sudah masuk dalam pembahasan Amandemen PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol) dan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang jalan tol.
"Tetapi RPP belum tuntas, harapan kita tahun ini bisa tuntas," pungkas Danang.