IDXChannel - Setelah sebelumnya viral di sosial media terkait sebuah pasar yang tidak menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi yang sah dan justru memakai dinar atau dirham. Bareskrim Polri akhir melakukan penahanan terhadap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2/2021) malam.
Diungkapkan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono bahwa dikonfirmasi terkait penahanan tersebut. "Iya benar," ungkap Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sekadar diketahui bahwa keberadaan Pasar Muamalah menjadi perbincangan, pasalnya transaksi jual beli di sana menggunakan emas dan perak bahkan menggunakan mata uang dirham dan dinar.
Seperti yang diunggah saluran YouTube Kanal Anak Bangsa Tv. Dalam tayangan tersebut, Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat menyatakan bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.
“Saya buka-buka referensi di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah. Transaksinya sistem khilafah, ”ujar Rudi melalui YouTubenya seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).