IDXChannel - Sejumlah pihak mempertanyakan penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining Covid-19 terutama di fasilitas publik seperti Mal dan juga pusat perbelanjaan. Pasalnya, masih ada Mal yang tidak menerapkan disiplin prokes yang ketat dan skrining melalui PeduliLindungi.
Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa seluruh Mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M.
“Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan yang sudah ditetapkan, seluruh Mal dan pusat perbelanjaan wajib memiliki Satgas Prokes 3M fasilitas publik,” tegas nya saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (15/2/2022).
Prof Wiku juga meminta agar pengelola Mal juga pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pengunjung. “Pengelola pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan tertib serta mengawasi akses masuk dan aktivitas pengunjung di dalam fasilitas.”
Sementara itu, Prof Wiku menegaskan akan menindak pengelola dan pengunjung jika melanggar. “Pengawasan dan penindakan tegas baik bagi pengelola dan pengunjung yang melanggar aturan ini akan dilakukan oleh aparat penegak hukum bekerjasama dengan Satgas setempat,” tegasnya.