Sementara, untuk PNBP lain yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan terutama untuk BUMN yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menyumbang kenaikan dividen sebesar 80,9 persen. Sedangkan BUMN non bank justru mengalami penurunan dividen sebesar 2,4 persen.
“Untuk PNBP lainnya ini lebih karena penjualan hasil tambang pendapatan dari domestic market obligation yang naik karena harga minyak tinggi dan layanan berbagai Kementerian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Menkeu Sri Mulyani. (RRD)