IDXChannel - Kebijakan tentang sasaran pengguna gas melon yang sudah tertuang di dalam Perpres no.104 tahun 2007 dan Perpres no.38 tahun 2019, ada identifikasi sasaran meliputi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak dan nelayan sasaran serta kemudian petani sasaran.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia Ima Mayasari mengatakan, dengan hal ini bagaimana pola menentukan distribusinya di dalam penyaluran gas melon selama ini.
"Tentu pemerintah selain melakukan identifikasi terhadap sasaran, juga perlu adanya pendaftaran atau pendataan, kemudian rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani sasaran yang kemudian harus mendaftar atau didata untuk memperoleh akses ke gas melon kemudian harga subsidi," ungkap Ima dalam Market Review IDX, Kamis (28/12/2023).
Terkait dengan pengadaan dan distribusi, pemerintah melalui perusahaan pengolah gas akan melakukan pengaturan terkait adanya pengadaan dan distribusi gas dengan harga tertentu.
Distribusi juga melalui agen distribusi resmi atau pangkalan resmi dan sehingga terkait dengan penyaluran subsidi dilakukan sesuai pengaturan pemerintah di kebijakannya dan penting untuk pengendalian juga pengawasan.