sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat: Konsumen Gas LPG 3 Kilogram Perlu Ada Identifikasi Sasaran

Economics editor Anggie Ariesta
28/12/2023 14:12 WIB
Kebijakan tentang sasaran pengguna gas melon yang sudah tertuang di dalam Perpres no.104 tahun 2007 dan Perpres no.38 tahun 2019.
Pengamat: Konsumen Gas LPG 3 Kilogram Perlu Ada Identifikasi Sasaran. (Foto: MNC Media)
Pengamat: Konsumen Gas LPG 3 Kilogram Perlu Ada Identifikasi Sasaran. (Foto: MNC Media)

"Pengendalian dan pengawasan ini untuk memastikan pendistribusian dilakukan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku dan juga pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keberlanjutan program subsidi ini," kelas Ima.

Menurut Ima, kebijakan ini akan dinamis mengikuti kebijakan dan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, implementasi atas Perpres ini menjadi penting sekali dan tentunya bagaimana pemerintah bisa melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pendistribusian selama ini.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement