sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Minta Pemerintah Pensiunkan PLTU Batu Bara, Ini Alasannya

Economics editor Rizky Fauzan
29/09/2022 11:57 WIB
Kelebihan suplai listrik seharusnya tidak ditangani dengan migrasi kompor listrik di tingkat masyarakat.
Pengamat Minta Pemerintah Pensiunkan PLTU Batu Bara, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)
Pengamat Minta Pemerintah Pensiunkan PLTU Batu Bara, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) resmi membatalkan rencana program migrasi kompor gas melon alias elpiji ke kompor listrik.

Program tersebut semula bertujuan meningkatkan konsumsi listrik di tingkat masyarakat. Mengingat sejak sebelum pandemi PLN memang kelebihan pasokan suplai listriknya.

Direktur Center Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira mengatakan kelebihan suplai listrik seharusnya tidak ditangani dengan migrasi kompor listrik di tingkat masyarakat.

Sebaliknya, yang perlu dilakukan mengurangi pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Caranya dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 agar produksi di hulu bisa dikurangi.

"Mempercepat program pensiun dini PLTU batubara melalui Perpres 112 tahun 2022 sehingga kelebihan pasokan di hulu bisa ditekan," kata Bhima kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Ada sejumlah keuntungan yang bisa didapat PLN jika PLTU dipensiunkan sejak dini. Salah satunya mendatangkan dana segar dari investor yang ingin mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

"Sebenarnya ketika PLN mempensiunkan PLTU, maka akan banyak opsi pembiayaan murah baik dalam dan luar negeri untuk transisi ke EBT," tuturnya.

Apalagi Indonesia memiliki banyak sumber daya alam yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan. Semisal PLTA dari debit aliran sungai dan tenaga surya di berbagai wilayah.

"Indonesia juga punya banyak sekali sumber EBT seperti mikro-hidro dari aliran sungai, sampai tenaga surya di pedesaan," kata dia.

Hanya saja langkah tersebut belum diambil PLN. Sehingga membuat para investor meragukan keseriusan pemerintah untuk bertransisi ke energi bersih. Di sisi lain, untuk mempensiunkan PLTU, PLN juga membutuhkan anggaran yang tidak murah. Menghentikan PLTU sebelum masa kontrak habis membuat PLN harus membayar penalti.

Sebagai informasi, setidaknya PLN membutuhkan anggaran USD 6 miliar atau setara Rp 87,3 triliun untuk membayar pinalti dari PLTU yang masih aktif. Dengan dana tersebut pemerintah akan menghentikan PLTU batubara sebelum tahun 2030 mendatang.

Pemangkasan PLTU batubara ini akan mengurangi produksi listrik sekitar 5,5 gigawatt (GW). Seiring dengan pemangkasan tersebut, PLN akan mulai beralih menggunakan pembangkit listrik berbasis EBT. Sehingga setelah tahun 2030, pemerintah bakal fokus mengembangkan sumber energi bersih.




(SAN)

Advertisement
Advertisement