sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Ungkap Tantangan Aturan Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/08/2026 21:39 WIB
Rencana pemerintah untuk mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai akan sulit diterapkan di lapangan.
Pengamat Ungkap Tantangan Aturan Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun. (Foto: Magnific)
Pengamat Ungkap Tantangan Aturan Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun. (Foto: Magnific)

IDXChannel - Rencana pemerintah untuk mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai akan sulit diterapkan di lapangan. 

Selain terkendala penyediaan lahan, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan karakteristik industri gula rafinasi yang sejak awal dibangun di sekitar pelabuhan dan mengandalkan bahan baku gula mentah (raw sugar) impor.

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia beroperasi dengan konsep stand alone atau berdiri sendiri tanpa terintegrasi dengan perkebunan tebu. Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada penyediaan lahan yang harus berada di sekitar lokasi pabrik agar biaya logistik tidak membengkak.

“Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru,” kata Khudori dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Khudori menjelaskan, ketentuan mengenai integrasi antara industri gula dan perkebunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa membedakan industri gula konsumsi maupun gula rafinasi. Namun, setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian melalui penjelasan pasal.

Di sisi lain, Khudori menilai persoalan utama industri gula nasional justru masih terletak pada rendahnya produktivitas tebu. Ia mencatat produksi gula konsumsi nasional tahun lalu mencapai sekitar 2,7 juta ton dengan luas panen sekitar 560.000 hingga 570.000 hektare. Meski meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, kenaikan tersebut dinilai belum diikuti peningkatan produktivitas yang signifikan.

Menurutnya, data historis menunjukkan luas panen tebu selama ini cenderung berfluktuasi di kisaran 450.000-500.000 hektare. Karena itu, lonjakan luas panen hingga sekitar 570.000 hektare perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama karena pada periode yang sama terdapat sejumlah faktor yang kurang mendukung, seperti anjloknya harga tetes tebu dan sulitnya penjualan gula petani saat panen raya.

“Nah kira-kira faktor apa yang mengungkit, yang mendorong kenaikan produksi gula dan kenaikan luas panen tebu gitu. Karena kalau mengacu dari data-data yang ada ya, sebetulnya memang luas panen tebu itu kan fluktuatif gitu, naik turun-naik turun, ya antara 480-500 gitu ya, 500 ribu hektare, sekitar itu sekitar 450-500,” ucap Khudori.

Khudori menambahkan, apabila kebutuhan gula konsumsi nasional berada di kisaran 2,8 juta ton, maka tambahan produksi sekitar 100.000 ton sebenarnya sudah cukup untuk menutup kebutuhan domestik. Bahkan, jika mengacu pada definisi swasembada yang disampaikan Menteri Pertanian, yakni ketika 90 persen kebutuhan dipenuhi dari produksi dalam negeri, Indonesia dinilai telah mendekati target tersebut.

Ia menegaskan, fokus pembenahan industri gula seharusnya diarahkan pada peningkatan produktivitas tebu. Menurutnya, Indonesia pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan rendemen mencapai 11-13 persen. Kini rendemen rata-rata hanya sekitar 6-7 persen, sementara produksi gula per hektare turun dari sekitar 15 ton menjadi sekitar 5 ton.

(Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement