IDXChannel – Pengertian dari BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. BUMS memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaannya dibandingkan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) karena sepenuhnya dikelola oleh pihak swasta.
Selain pengertian dari BUMS, artikel ini juga akan membahas ciri-ciri, fungsi, peran, dan jenis dari BUMS di Indonesia.
Ciri-Ciri BUMS
Berikut ini adalah ciri-ciri BUMS yang perlu Anda pahami:
1. Dimiliki oleh Swasta:
BUMS sepenuhnya dimiliki oleh individu atau badan usaha swasta.
2. Berorientasi pada Keuntungan:
Fokus utama BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
3. Kelola Mandiri:
Pengelolaan BUMS tidak bergantung pada pemerintah, tetapi pada pemilik dan pengelola swasta.
4. Mudah Beradaptasi:
Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan bisnis karena tidak terikat oleh birokrasi negara.
Fungsi BUMS
Mengutip berbagai sumber, fungsi dari BUMS itu sendiri, diantaranya:
1. Menghasilkan Keuntungan:
Fungsi utama BUMS adalah mencari keuntungan untuk pemiliknya.
2. Menumbuhkan Ekonomi:
Membuka lapangan pekerjaan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian.
3. Meningkatkan Kesejahteraan:
Dengan keberadaan BUMS, dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik dan karyawan melalui gaji dan distribusi laba.
4. Inovasi Bisnis:
BUMS mendorong inovasi dalam produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Peran BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
1. Mendorong Persaingan Sehat:
BUMS berperan dalam menciptakan persaingan yang sehat di pasar, yang mendorong perusahaan untuk terus berinovasi.
2. Penyedia Lapangan Pekerjaan:
Sebagai penyedia pekerjaan, BUMS berkontribusi pada pengurangan pengangguran.
3. Meningkatkan Kualitas Produk:
Untuk memenangkan persaingan, BUMS perlu selalu meningkatkan kualitas produk atau layanan.
4. Pendapatan Negara:
Meskipun bukan milik negara, BUMS tetap menyumbang pendapatan negara melalui pajak dan kontribusi lainnya.
Jenis-Jenis BUMS
Adapaun jenis-jenis BUMS di Indonesia yang bisa Anda pahami yakni:
1. Perusahaan Perorangan:
Bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang.
2. Perseroan Terbatas (PT):
Bentuk BUMS yang paling umum, di mana pemiliknya bisa lebih dari satu orang dan memiliki tanggung jawab terbatas.
3. Firma:
Bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang tidak terbatas.
4. CV (Commanditaire Vennootschap):
Bentuk usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif dengan tanggung jawab terbatas dan tidak terbatas.
Dengan memahami BUMS, kita dapat melihat bagaimana pentingnya keberadaan sektor swasta dalam perekonomian dan kontribusinya terhadap masyarakat serta negara.
(Shifa Nurhaliza Putri)