sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah

Syariah editor Taufan Sukma Abdi Putra
18/08/2025 09:01 WIB
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah (foto: iNews Media Group)
Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah (foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) turut angkat bicara terkait permintaan berbagai pihak untuk dilibatkannya kalangan swasta dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah.

Menurut IPHI, keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan haji tidak hanya sekadar membantu, melainkan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penyelenggaraan haji itu sendiri.

"Penyelenggaraan haji kan ada dua, yaitu jalur reguler dan jalur khusus atau haji plus. Nah, dalam hal ini swasta bukan hanya membantu, melainkan kewenangan (penyelenggaraan) atas haji plus ini memang di pihak swasta," ujar Bendahara IPHI, Abdul Wahid, dalam keterangan resminya, pekan lalu.

Baru terkait dengan penentuan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.

Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement