sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah

Syariah editor Taufan Sukma Abdi Putra
18/08/2025 09:01 WIB
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah (foto: iNews Media Group)
Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah (foto: iNews Media Group)

Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun.

Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.

Bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.

Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari
waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.

Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK. Selain itu, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dari haji reguler.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement