Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Namun, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
"Kalau reguler, sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah.
Penyelenggaraannya pakai APBN," ujar Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini, dijelaskan Wahid, dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.