sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah

Syariah editor Taufan Sukma Abdi Putra
18/08/2025 09:01 WIB
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah (foto: iNews Media Group)
Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah (foto: iNews Media Group)

Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisamendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasisebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.

"Ini seperti yang terjadi pada 2024, di mana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia," ujar Wahid.

Dalam proses penentuan kuota tambahan ini, diakui Wahid, seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR.

"Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri," ujar Wahid.

Sedangkan, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel dalam pandangan Wahid sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, namun antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement