sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Punya Izin, Prabowo: Demi Jaga Harga dan Kualitas

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/08/2025 14:41 WIB
Prabowo menegaskan adanya aturan baru terkait proses bisnis penggilingan nasional. Penggilingan padi skala besar wajib mengantongi izin dari pemerintah.
Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Punya Izin, Prabowo: Demi Jaga Harga dan Kualitas. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Penggilingan Beras Skala Besar Wajib Punya Izin, Prabowo: Demi Jaga Harga dan Kualitas. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto menegaskan adanya aturan baru terkait proses bisnis penggilingan nasional. Penggilingan padi skala besar wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk menjalankan usahanya.

Menurut Prabowo, skema pemberian izin penggilingan ini bertujuan agar pemerintah dapat memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat tepat mutu, kualitas, hingga takaran yang sesuai standar pemerintah.

"Hari ini saya umumkan, setelah pertimbangan cermat pemerintah, untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, tepat takaran, kualitas, dan harga terjangkau. Usaha penggilingan beras, yang besar skala besar, harus mendapat izin khusus dari pemerintah," ujarnya dalam Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Presiden Prabowo menjelaskan, sesuai amanat UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak sudah semestinya dikuasai oleh negara. Sehingga tidak dilepas begitu saja pada mekanisme pasar.

"Pemerintah yang saya pimpin tidak akan pernah ragu membela kepentingan rakyat Indonesia, kita akan gunakan UUD 1945 pasal 33, yang sudah sangat jelas cabang produksi penting bagi negara yang menyangkut hajat hidup masyarakat dikuasai negara," kata Presiden.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement