IDXChannel - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melalui anak usahanya, yaitu PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), angkat bicara terkait sebuah video viral di media sosial terkait keluhan pengguna jalan tol.
Video tersebut diunggah oleh akun media sosial TikTok @erlanggaleo, pada Minggu (25/6/2023), dengan menggambarkan kondisi seorang pengguna tol yang dikenakan denda traif hingga Rp724 ribu saat taping kartu elektronik.
Menurut pihak Jasa Marga, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Dalam penjelasannya, pihak Jasa Marga menyebut transaksi itu tidak sesuai dengan arah perjalanan. Sedangkan denda akibat transaksi ini juga telah diselesaikan pada hari yang sama.
Pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.