Dalam hal ini, pihak Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. (TSA)
Advertisement
Pengguna Jalan Tol Dikenakan Denda Tarif Rp724 Ribu, Begini Alasan Jasa Marga (JSMR)
pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.
Pengguna Jalan Tol Dikenakan Denda Tarif Rp724 Ribu, Begini Alasan Jasa Marga (JSMR) (foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement