IDXChannel - Mulai 30 Agustus 2021 kemarin, Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) dan menyatakan uang tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan alat pembayaran yang sah.
Uang yang dicabut tersebut merupakan terbitan emisi 1970 sampai 1990. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, Erwin menegaskan URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” terang dia dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Ia juga menerangkan layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.
“Sementara penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah,” tambahnya.