sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! 20 Pecahan Uang Rupiah Ini Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
31/08/2021 12:56 WIB
Mulai 30 Agustus 2021 kemarin, Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang rupiah khusus (URK) dan menyatakan uang tersebut tidak berlaku lagi.
Pengumuman! 20 Pecahan Uang Rupiah Ini Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi (FOTO: MNC Media)
Pengumuman! 20 Pecahan Uang Rupiah Ini Dicabut BI dan Tidak Berlaku Lagi (FOTO: MNC Media)

Aturan yang dimaksud diantaranya, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Kemudian, jika dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagai berikut:

1.Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan

2.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan

3.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan

4.Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan

5.Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 dua pecahan. 

(RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement