Aturan yang dimaksud diantaranya, dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
Kemudian, jika dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagai berikut:
1.Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan
2.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan
3.Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan
4.Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan
5.Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 dua pecahan.
(RAMA)