sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman Bagi Warga Tangerang, Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan

Economics editor Isty Maulidya
30/03/2022 11:45 WIB
MUI tetap mengimbau salat tarawih di Masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker
Pengumuman Bagi Warga Tangerang, Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)
Pengumuman Bagi Warga Tangerang, Salat Tarawih di Masjid Diperbolehkan (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Ketua MUI Kota Tangerang KH Ahmad Baijuri Khotib menjelaskan, salat tarawih pada Ramadan tahun ini kembali pada hukum asal tata cara pelaksanaan salat jamaah, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak.

Hal ini seiring dengan kasus Covid-19 yang mulai melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada diberbagai sektor.

“MUI tetap mengimbau salat tarawih di Masjid harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker," ungkapnya pada Rabu (30/3/2022)

Meski demikian, MUI tetap mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing, DKM tidak memasang karpet untuk mengindari potensi penularan virus Covid-19, dengan itu jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.

“Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau untuk dilakukan dirumah bersama keluarga. Tadarus di Masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama. MUI juga mengimbau untuk tidak menggelar buka bersama. Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak euphoria berlebih,” tegasnya.

Lanjutnya, aktivitas itikaf ada baiknya dilakukan di Masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok. Sementara itu kegiatan itikaf di masjid Al-Azhom untuk masyarakat umum selama ramadhan tahun ini ditiadakan.

“Masjid Al Azhom tidak membuka itikaf untuk masyarakat luas hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa salat di Al Azhom. Begitu juga dengan kegiatan nuzulul quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hybrid,” imbaunya.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan.

“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadan 1443 H ini,” katanya.


(SAN)

Advertisement
Advertisement