sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, ESDM Lelang Tiga Tambang Nikel

Economics editor Selfie Miftahul Jannah
18/04/2024 13:26 WIB
ESDM akan melaksanakan lelang prioritas terhadap tiga Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam. 
Pengumuman, ESDM Lelang Tiga Tambang Nikel. (Foto: MNC Media)
Pengumuman, ESDM Lelang Tiga Tambang Nikel. (Foto: MNC Media)

Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut. Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement