sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Pemerintah Undang Rakyat untuk Rancang Peraturan IKN

Economics editor Michelle Natalia
21/03/2022 10:26 WIB
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengungkapkan, pemerintah mengundang partisipasi masyarakat untuk ikut ke dalam proses penyusunan peraturan IKN.
Pengumuman! Pemerintah Undang Rakyat untuk Rancang Peraturan IKN. (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Pemerintah Undang Rakyat untuk Rancang Peraturan IKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono mengungkapkan, pemerintah mengundang partisipasi masyarakat untuk ikut ke dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Di mana masukan tersebut dapat dilakukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.

"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," ujar Sidik di Jakarta, Senin(21/3/2022).

Hal ini sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan.

Terdapat 6 peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu: 1) PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara; 2) PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara; 3) Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara; 4) Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; 5) Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan 6) Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara. 

Pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement