IDXChannel - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II-2025 (April-Juni) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).