IDXChannel - Dua pekan kedepan vaksinasi dosis ketiga atau booster akan diwajibkan sebagai syarat mobilitas masyarakat, salah satunya jadi syarat untuk masuk pusat perbelanjaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan dukungannya terhadap wacana ini. Namun dia menyatakan agar pemberlakuan kebijakan ini tidak berlanjut menjadi pembatasan operasional.
''Saya berharap tidak ada lagi pembatasan operasional, karena dampaknya sangat berat, tidak hanya dirasakan oleh penjual namun juga dirasakan oleh semua lapisan masyarakat," jelasnya dalam acara Market Review, Kamis (7/7/2022).
Dia juga mengajak agar semua pihak bisa mendukung mewujudkan pemberlakuan syarat wajib booster ini. Selain itu dia juga menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang ke pusat perbelanjaan karena semua karyawan toko maupun karyawan pusat perbelanjaan sudah divaksin.
''Karyawan toko dan karyawan pusat perbelanjaan sudah diprioritaskan untuk vaksin,''ujarnya. Sementara itu bagi masyarakat yang belum vaksin dapat mengunjungi booth penyedia vaksin di pusat perbelanjaan tersebut.