sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Muda Minta Pemerintah Agar PPKM Tidak Diperpanjang

Economics editor Michelle Natalia
16/07/2021 12:16 WIB
Dari sisi ekonomi, PPKM Darurat menimbulkan konstraksi yang luar biasa, terutama sektor UKM.
UKM (ilustrasi)
UKM (ilustrasi)

IDXChannel -  Kebijakan pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah berlangsung sejak tanggal 3 Juli 2021. Kebijakan ini akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator kebijakan ini, sedang melakukan evaluasi dan kajian komprehensif atas efektivitas pelaksanaan di lapangan, untuk selanjutnya akan membuat keputusan apakah PPKM darurat ini akan diperpanjang atau tidak.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin 12 Juli 2021, menyampaikan skenario alternatif PPKM darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu untuk menahan penyebaran corona, dengan menurunkan mobilitas orang secara signifikan. 

Kesehatan menjadi tolok ukur pemberlakuan kebijakan PPKM dan kegiatan perekonomian bisa kembali normal setelah terbangun herd immunity atau kekebalan komunal di masyarakat, dimana minimal 70% masyarakat sudah tervaksin. Dengan jumlah penduduk sekitar 270 juta orang, dibutuhkan lebih dari 189 juta orang untuk membangun kekebalan komunal ini. 

"Kalau pemerintah bisa melakukan vaksinasi 1 juta orang perhari, awal tahun 2022 baru baru selesai. Kuncinya adalah akselerasi program vaksinasi," ujar Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI Ajib Hamdani di Magelang, Jumat (16/7/2021).

Seluruh insfrastruktur dan instrumen yang dipunyai oleh pemerintah harus fokus dengan upaya akselerasi vaksinasi. Bahkan perlu melibatkan semua elemen masyarakat, karena program ini bukan hanya tanggung jawab tunggal pemerintah. 

"Kemudian muncul wacana kebijakan vaksin gotong royong perorangan atau vaksin berbayar. Ini adalah usulan terbaik untuk mendorong percepatan, dengan tetap mengedepankan good corporate governance (GCG) agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan vaksin gratis yang memang menjadi hak masyarakat Indonesia," jelas Ajib.

Dari sisi ekonomi, PPKM Darurat menimbulkan konstraksi yang luar biasa, terutama sektor UKM. Bahkan otoritas Bank Indonesia kembali membuat revisi target pertumbuhan ekonomi, dari target sebesar 4,1%-5,1% menjadi hanya 3,8% secara agregat sampai akhir tahun 2021. Kondisi di lapangan dan pemerintah mempunyai kesimpulan yang sama atas dampak ekonomi yang terjadi. 

"Masalah ekonomi lain akibat pandemi adalah melebarnya kesenjangan. Data dari Credit Suisse menunjukan data bahwa orang dengan kekayaan USD 10 juta sampai dengan USD 50 juta naik selama pandemi menjadi 7.616 dari sebelumnya 5.210," paparnya.

Ajib mengatakan, problem ekonomi lanjutan yang perlu dicermati dan dimitigasi adalah potensi kredit macet di perbankan. Ketika ekonomi tidak berjalan, efek domino yang bisa meledak adalah goyahnya industri keuangan dan perbankan. Data dari Bank Indonesia mencatat sampai akhir Desember 2020 kredit perbankan mencapai Rp5.482,5 triliun. Potensi masalah ini akan hilang ketika perekonomian bisa kembali dalam jalur positif dan kembali bisa bergerak. 

"Penyelamatan kesehatan dan pemulihan perekonomian adalah dua sisi yang harus dijaga keseimbangannya. Jangan sampai malah justru melebar menjadi masalah sosial," imbuhnya.

Menurut Ajib, konflik horisontal di lapangan, juga konflik masyarakat kecil dengan petugas negara, menjadi kondisi sosial yang perlu dicermati selama pemberlakuan kebijakan PPKM darurat ini, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi bersama. 

"PPKM darurat, sebisa mungkin, tidak perlu diperpanjang. Sisi kesehatan pemerintah terus melakukan edukasi penerapan prokes di masyarakat serta mengakselerasi vaksinasi. Dari sisi ekonomi, bisa bergerak menuju pola dan keseimbangan baru yang sehat. Sehingga kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi antara penyelamatan kesehatan dan pemulihan ekonomi," pungkas Ajib. (NDA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement