Kedua, pemerintah harus mampu menguasai setidaknya 10% distribusi beras. Ia menilai, selama ini distribusi beras sudah dikuasai sekitar 95% oleh pihak swasta dan mempengaruhi kestabilan harga beras. Dalam hal ini, Sutarto meminta pemerintah untuk melakukan pengadaan beras berdasarkan data pemetaan yang direkomendasikan sebelumnya. Dengan adanya data tersebut, pemerintah dapat mengetahui jumlah beras yang harus dibutuhkan dan waktu yang tepat untuk melakukan pengadaan beras
“Pengadaan beras harus dilakukan bahkan ketika produksi surplus. Jangan kayak tahun lalu, ketika produksinya minus malah mencari 600.000 ton dalam kurun waktu 6 hari, logikanya ga pas,” ujarnya.
Selain membeli gabah dari dalam negeri, Sutarto menilai pemerintah juga bisa melakukan impor beras. Namun, Ia menekankan impor sebagai opsi terakhir bila produksi beras belum bisa mencukupi kebutuhan nasional. (RRD)