IDXChannel - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) megkritisi kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi untuk komoditas minyak goreng jenis curah. Kritikan disampaikan karena alih-alih membantu industri, kebijakan subsidi justru dirasakan lebih menyulitkan para pelaku usaha minyak goreng.
"Bagi kami ketimbang disubsidi, lebih baik pemerintah menerapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)," ujar Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, Rabu (20/4/2022).
Terkait pandangan tersebut, menurut Sahat, pihak GIMNI secara resmi telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2022 lalu. Inti dari surat tersebut adalah usula agar kebijakan subsidi minyak goreng dapat dihentikan.
Sahat menjelaskan bahwa kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya 5,7 juta kilo liter. Atau kalau dihitung setara Crude Palm Oil (CPO), kebutuhan minyak goreng domestik hanya setara dengan 4,8 juta ton. Sehingga, GIMNI menilai cukup mengherankan ketika jumlah kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk menangani permasalahan minyak goreng mencapai 12 aturan hanya dalam kurun waktu dua bulan saja.
"Pemerintah ini tak mengerti, kitab suci bisnis adalah regulasi yang konsisten dan keamanan. Jadi kalau regulasinya tak konsisten pebisnis tak berani buat kebijakan," kata dia.