IDXChannel - Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang terjadi sekarang ini di sejumlah daerah di Tanah Air, salah satu faktor yang dikhawatirkan turut memperkeruh suasana adalah adanya penimbunan BBM oleh oknum tertentu. Pihak Pertamina pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengontrol pasokan BBM di SPBU dan melaporkan pelanggaran atau penimbunan BBM, baik itu yang dilakukan oleh perorangan maupun industri.
Aksi penimbunan BBM memang bukan satu dua kali terjadi. Di tahun ini saja, kepolisian telah mengungkap beberapa kasus penimbunan BBM. Berikut daftarnya.
9 April 2022
Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil menangkap komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki dengan menggunakan jeriken. Penangkapan ini berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022). Penangkapan itu berawal ketika Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pukul 23.00 WITA. Saat itu, polisi melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jeriken dan mobil pick up.
Karena curiga, polisi kemudian membuntuti mobil pick up tersebut menuju salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang yang diduga tempat penampungan. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial FAP (31), UP (35), SG (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju. Polisi juga mengamankan 158 jeriken solar subsidi, lima drum solar, satu mobil pick up, dan satu tangki rakitan yang terbuat dari besi.
Ketiga pelaku tersebut diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Para pelaku ditahan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.